Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 21 April 2020 | 07:30
Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...
kolase: Instagram/ rahf.mv

Inilah Detik-detik Pengendara Moge yang Nekat Kabur Saat Razia PSBB Bahkan Nyaris Tabrak Polisi, Begini Videonya...

Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat bahwa sekumpulan pengendara motor gede ( moge) kabur saat akan diberhentikan oleh petugas.

Baca Juga: Usai 100 Hari Berpulangnya Sang Istri, Kini Teddy dan Putri Bungsunya sudah tidak Tinggal di Rumah Lina, Singgung Soal Beban dan Keinginan untuk Move On

Bahkan, sempat ada petugas yang nyaris tertabrak akibat aksi yang dilakukan pengendara moge tersebut.

"Jika menghindar dari pemeriksaan, itu sama saja tidak mengindahkan perintah petugas untuk diberhentikan. Itu bisa dikenakan Pasal 282 ( UU LLAJ)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Ingatkah Anda dengan Adik Pasha Ungu yang Satu ini? Dulu Sempat Eksis dengan Duo Yangseku, Beginilah Penampilannya Kini, Makin Cantik!

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x