"Jadi mereka janjian lewat Instagram dengan geng lain."
"Saling menantang lalu bikin janji tawuran."
"Ada bukti percakapan mereka di media sosial," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata, Di Masa Muda Hary Tanoesoedibjo Pernah Berurusan dengan Polisi Gara-gara Tawuran
Arie menyebut keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Penetapan tersangka ini guna memberikan efek jera kepada remaja yang selama ini terlibat aksi tawuran di Jakarta Timur.
"Kami 'all out' dengan menerjunkan tim terlatih, dan tak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang selama ini dikenal kejam," lanjut Arie.
(Tribun Jakarta)