Suar.ID - I (18), A (19), S (17), BS (17) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti hendak tawuran saat diamankan pada Jumat (17/4/2020).
Keempatnya diamankan di Jalan Bungur, Kecamatan Ciracas sekira pukul 03.00 WIB oleh Tim Rajawali saat menenteng senjata tajam ukuran raksasa.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan senjata tajam hasil modifikasi tersebut digunakan untuk tawuran.
"Celurit dengan ukuran sekitar 1,5 meter dua buah, satu gergaji es batu dengan panjang 1 meter, dan pedang ditemukan petugas," kata Arie saat ditemui Tribun Jakarta di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/4/2020).
Besarnya ukuran senjata tajam yang dibawa tersebut pun jadi awal penangkapan empat pemuda yang masih satu geng.
Meski sudah disembunyikan menggunakan kain, senjata tajam tetap menyembul sehingga menimbulkan kecurigaan Tim Rajawali.
"Awalnya petugas datang untuk membubarkan, namun dari wajah mereka mulai terlihat kepanikan, lalu saat pemeriksaan ditemukan senjata tajam ini," ujarnya.
Arie menuturkan keempat pemuda yang dua di antaranya secara hukum masih berstatus anak di bawah umur sempat menampik hendak tawuran.
Baca Juga: Ternyata, Polisi Penembak Bripka Rahmat adalah Paman Pelaku Tawuran yang Sedang Ditangai Korban
Namun saat handphone mereka diperiksa terdapat percakapan di akun Instagram berisi rencana melakukan tawuran dengan kelompok lain.