Suar.ID -Kabar gembira datang dari Januarisman Runtuwene alias Aris Idol.
Pada Rabu (15/4) kemarin, jebolan Indonesian Idol itu dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pria bersuara merdu itu bisa bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun tiga bulan.
Itu artinya dia sudah tinggal di sana setengah dari total masa tahannya, 2 tahun 6 bulan.
Sekadar informasi, Aris Idol termasuk salah satu dari ribuan narapidana yang mendapat asimilasi berkait wabah virus corona atau Covid-19.
Aris ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak itu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Kepada Kompas.com, Aris mengatakan dia sangat bahagianya karena kembali menghirup udara segar setelah sekian lama.
“Kebebasan kemarin senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri untuk di rumah. Dan memang kalau pun enggak dapat asimilasi kan gue lagi ngurus PB (pembebasan bersyarat) habis Lebaran insya Allah sudah bisa pulang,” kata Aris saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Aris Idol merasa bahagia lantaran sang istri ikut menjemputnya.