Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 117 bungkus rokok berbagai merk dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," katanya.
(Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Terciduk Ambil Rokok di Warkop, Wanita Ini Langsung Lepas Bajunya, Pakai Trik Pura-pura Diperkosa".