Dari pengakuan tersangka, uang tersebut akan digunakan oleh korban untuk membeli tanah di Boyolali.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.
Karena mengetahui korban membawa uang tersebut, akhirnya pelaku timbul niat jahat.
Korban dibunuh dengan racun tikus yang dimasukan ke dalam jus yang dibuat korban Triyani.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menyuruh Triyani untuk meminum jus tersebut setelah sebelumnya diberi racun.
Usai minum racun itu, kedua korban merasa badannya panas dan oleh pelaku diminta untuk melepas bajunya.
Setelah korban tak sadarkan diri, uang milik korban diambil dan pelaku pergi meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
Pelaku terancam hukuman mati
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya.
Salah satu buktinya dengan menyiapkan racun tikus yang dibelinya di pasar Depok.
Atas perbuatannya itu, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).