Follow Us

Dulu Cengar-cengir sambil Sebut Mantan Istri Baunya Mirip Ikan Asin, Sosok Ini Akhirnya dapat Karma Berat Akibat Kurang bisa Jaga Perkataannya!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 14 April 2020 | 17:45
Galih Ginanjar mendapatkan hukuman paling berat diantara trio ikan asin.
Tribunnews

Galih Ginanjar mendapatkan hukuman paling berat diantara trio ikan asin.

Suar.ID - Tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri.

Melansir dari Kompas.com, Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa kasus ikan asin.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan Pablo benua divonis 1 tahun 8 bulan.

Berbeda dari keduanya, Galih Ginanjar menerima hukuman lebih berat yakni 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga: 150 Anggota Kerajaan Arab Saudi Dilaporkan Positif Virus Corona, Raja Salman pun Langsung Mengasingkan Diri

"Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," tutur Agus Widodo pada (13/04/2020).

Mengetahui hal itu, Fairuz A Rafiq selaku korban memberi tanggapan atas hasil vonis orang yang telah mencemarkan nama baiknya tersebut.

Hal itu diketahui dari unggahan istri Sonny Septian dalam akun Instagramnya @fairuzarafiq pada (13/04/2020).

Dalam postingan tersebut, mantan istri Galih Ginanjar itu mengunggah sebuah foto tangkapan layar berita vonis trio ikan asin.

Baca Juga: Driver Taksi Online ini Nangis Sesenggukan Sampai Ngadu Ke Presiden Karena Mobilnya Teracam Ditarik Leasing:Mobil Kami Mau DItarik Pak, Apa ini Keadilan?

Ia pun menanggapi berita tersebut dengan sebuah kalimat sindiran mengenai kebenaran yang coba disembunyikan.

Source : Grid.ID

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest