"Pelaku memang sengaja mengincar harta benda korban," tegas Ghafur.
Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Pria yang Telah Menaklukkan dan Menipu 80 Janda Kesepian, Merayu, Meniduri, Menguras Hartanya