Yusuf mengatakan, pelaku mengakui pernah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pencabulan.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.(Kompas.com)
Yusuf mengatakan, pelaku mengakui pernah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pencabulan.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.(Kompas.com)
Source :Kompas.com
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular