Yusuf menambahkan, selama aksinya pelaku diketahui beroperasi sendirian.
Modus pelaku yakni mengelabui pemilik pencucian mobil di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk pencurian Toyota Yaris.
Pernah Terlibat Aksi Pencabulan
Tak hanya mencuri mobil, R rupanya pernah terlibat aksi pencabulan.
Siswa SMA berinisial R (16) itu ternyata pernah terlibat kasus pencabulan pada 2016 lalu.
Saat itu R terbukti berbuat cabul terhadap korban sesama jenis, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Mengutip dariKompas.com, karena R masih di bawah umur, kemudian dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.
Baru dua pekan menjalani pembinaan, rupanya R justru kabur dari LPKS.
"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran."
"Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).