Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan, menanyakan kepada Agustiani terkait komunikasi antara dirinya dengan Wahyu Setiawan.
"Pak Wahyu bilang bahwa dia habis karaoke dengan Donny, Pak Arief Wibowo, Pak Saeful."
"Pokoknya uang habis banyak."
"Katanya biayanya sampai Rp 40 juta," ungkap Agustiani.
Merujuk pada surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, pada tanggal 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful Bahri sejumlah Rp 50 juta.
Namun sebelum Agustiani mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu sudah diamankan petugas KPK dengan menyita uang sejumlah SGD 38,3 ribu dari Agustiani.
Sementara itu, Wahyu Setiawan membenarkan meminta uang senilai Rp 50 juta pada 8 Januari 2020.
Menurutnya, uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Saeful, Donny dan Arief Wibowo.
"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang."
"Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," tambah Wahyu.