Roro Fitria bisa menghirup udara bebas lebih awal karena kebijakan pemerintah untuk membebaskan 30.000 narapidana demi pencegahan penyebaran virus corona.
Bebas Lebih Cepat dan Lakukan Asimilasi dari Rumah
Roro Fitria bebas bersyarat seelah dua tahun mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, pemain sinetron Roro Fitria (30).
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat untuk bebas, ketika menggunakan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah covid-19 didalam penjara.
"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria yang ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro mengakui bahwa sebelum berkasnya dimasukan untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, ia sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).
Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.
Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.
"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Jadi ya nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.
Roro mengatakan bahwa berkas bebasnya diterima olehnya pada Rabu (1/4/2020). Ia dipanggil oleh petugas dan berkasnya lengkap untuk jalani program asimilasi dari rumah.