Hasil peliputan Wartakotalive.com, video seorang wanita kejang-kejang di ruang tunggu PTSP PN Jaktim tersebut, terjadi pada Kamis (2/4/2020).
Dalam video itu, wanita tersebut terkapar di atas tempat duduk di ruang tunggu dan mengalami kejang.
Saat itu sempat warga yang ada disekitarnya ketakutan untuk menolong wanita tersebut dari tempat duduknya.
Namun beberapa saat kemudian, seorang wanita berambut pendek menghampiri korban dan langsung menolongnya.
Terkait peristiwa tersebut, Humas PN Jakarta Timur melalui laman resminya menyatakan bahwa wanita tersebut merupakan penggugat dalam perkara perceraian di PN Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan menghadiri persidangan yang seharusnya acara putusan verstek."
"Namun putusan tersebut tidak jadi dibacakan dan ditunda sampai tanggal 9 April 2020 dikarenakan penggugat harus menambah biaya perkara untuk pemberitahuan putusan melalui media umum," tulis Humas PN Jakarta Timur dalam webiste resminya pn-jakartatimur.go.id, Jumat (3/4/2020).
Kemudian, pada saat wanita itu sedang duduk di ruang tunggu PTSP, dia mengalami kejang.
"Menurut keterangan ayahnya yang selalu mendampinginya bahwa anaknya tersebut memiliki riwayat penyakit epilepsi dan bisa kambuh setiap saat," tulis Humas PN Jakarta Timur.