Follow Us

kini Sudah Dimutasi, Kompol Fahrul yang Gelar Pesta Nikah Mewah di Tengah Pandemi Corona Ternyata Bisa Diancam Kurungan Penjara

Adrie P. Saputra - Sabtu, 04 April 2020 | 17:30
Pernikahan Kapolsek Kembangan
Kolase TribunJakarta

Pernikahan Kapolsek Kembangan

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah."

"Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah," kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Pasangan Suami Istri Ini Ikhlas Membagikan Makanan dan Sembako, Ternyata Hal Inilah yang Memantik Keinginan Mereka

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

Baca Juga: Sedang Hamil dan Takut Enggak Bisa Urus Suami, Wanita Ini dengan Suka Rela Mencarikan Istri Kedua supaya Suaminya Bisa Poligami

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest