"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
2. Imbuan untuk anggota Polri
Yusri mengungkapkan kalau sanksi mutasi jabatan Fahrul menunjukkan aturan dalam Maklumat Kapolri ini tak hanya berlaku bagi masyarakat sipil.
Namun hal ini juga berlaku bagi anggota kepolisian.
Selain itu ia juga mengimbau jajaran Polda Metro Jaya untuk mematuhi aturan dalam Maklumat Kapolri.
Salah satunya adalah tak menggelar acara yang mengundang kerumunan massa.
Yusri juga menegaskan kalau aturan Maklumat Kapolri ini telah disosialisasikan secara internal kepada anggota kepolisian.
"Sudah (disosialisasikan) kan itu juga sudah jelas bahwa Maklumat Kapolri itu bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi anggota (Polri) dan keluarganya," ungkap Yusri.
Karena itu, bagi polisi yang nekat melanggar aturan dalam Maklumat Kapolri ini akan mendapat sanksi tegas, diantaranya mutasi jabatan.
3. Alasan gelar resepsi