Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 mengenai Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat ini diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2020, mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh dari kegiatan pengumpulan massa yang dapat dibubarkan ini antara lain adalahkonser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sayangnya seolah mengabaikan Maklumat kapolri, Fahrul tetap saja menggelar pesta pernikahan mewah pada 21 Maret 2020.
Bahkan foto kebahagiaan Fahrul pun sampai tersebar di berbagai media sosial.
Karena nekat menggelar pesta pernikahan tersebut, Fahrul pun harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan awal membuktikan kalau Fahrul telah melanggar Maklumat Kapolri dan aturan kedisiplinan sebagai anggota kepolisian.
Karena itu ia pun mendapat sanksi tegas dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.
Nana Mengintruksikan agar Fahrul dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan ke bagian analisis kebijakan di Polda Metro Jaya.