Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.
Ketika di tahanan, Roro mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro akan bebas pada Agustus 2020.
Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Bebas dari Penjara, Roro Fitria Kangen Mendiang Ibunda
Saat pertama kali menghirup udara bebas, Roro mengaku merindukan almarhumah ibunda, Raden Retno Winingsih.
Roro kangen sosok ibundanya yang berada di kehidupannya sehari-hari.