Suar.ID - Fakta-fakta terungkap dari pencopotan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahrul Sudiana.
Kompol Fahrul Sudiana dicopot setelah menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020.
Hal itu dianggap melanggar maklumat kapolri karena pesta digelar di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Dua hari sebelum pesta itu digelar, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat Kapolri itu mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Salah satu contoh kegiatan yang dapat dibubarkan adalah pesta pernikahan.
Ternyata Fahrul Sudiana telah telah menyebar undangan pesta pernikahannya dua bulan sebelum pesta itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.
Fakta ini diakui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
"Ya memang betul (sudah menyebar undangan dua bulan sebelum pernikahan)."
"Namanya orang menikah besok masa hari ini mengundang, kan enggak mungkin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).