Follow Us

Nekat Langgar Maklumat Kapolri Gelar Resepsi Pernikahan dengan Selebgram Cantik di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Nasib Kapolsek Kembangan Sekarang

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 02 April 2020 | 14:34
Kompol Fahrul Sudiana harus dicopot dari jabatannya karena adakan resepsi pernikahan
Instagram/ @ricaandriani

Kompol Fahrul Sudiana harus dicopot dari jabatannya karena adakan resepsi pernikahan

Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.

"Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin saat mengetahui kabar pernikahan Kapolsek Kembangan tersebut.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri," kata Poengky.

"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat."

Menurut Poengky, seorang polisi seharusnya bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang pentingnya social distancing di tengah mewabahnya Covid-19.

Pasalnya, Polri adalah garda terdepan dalam memberikan sosialisasi tentang social distancing kepada masyarakat.

Sikap Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang memilih menggelar pesta pernikahan mewah juga menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi Indonesia yang tengah berperang melawan penyebaran Covid-19.

"Jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah, ini juga melanggar aturan Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah," ungkap Poengky.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan."

Oleh karena itu, kata Poengky, pencopotan jabatan Fahrul sebagai Kapolsek Kembangan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus dijadikan pembelajaran bagi polisi lainnya.

"Saya berharap sanksi yang diberikan Propam dapat memberikan efek jera, tidak saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga seluruh anggota Polri," ujar Poengky.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest