Follow Us

Kembali Bikin Heboh, Sosok Ini Dikabarkan Nikahi Bocah 7 Tahun dan Kini Terancam Hukuman Kebiri, Inilah Deretan Kontroversinya

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 02 April 2020 | 17:30
Seakan Belum Puas, Syekh Puji Poligami Lagi, Kali Ini Ia Menikahi Bocah Usia 7 Tahun
Tribunnews

Seakan Belum Puas, Syekh Puji Poligami Lagi, Kali Ini Ia Menikahi Bocah Usia 7 Tahun

Suar.ID - Sosok Syekh Puji kembali membuat menyita perhatian publik.

Setelah pada 2012 silam menikahi gadis berusia 12 tahun, Syekh Puji kini dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi bocah berusia 7 tahun.

Syekh Puji pun terancam dikebiri karena melakukan kejahatan kali keduanya ini.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Baca Juga: Dinikahi Saat Usianya Baru 12 Tahun, Masih Ingat dengan Lutifiana Ulfa? Begini Kabar Rumah Tangganya dengan Syekh Puji

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Raja Thailand yang Tinggalkan Negaranya di Tengah Wabah Corona, Isoslasi Diri Boyong 20 Selir ke Jerman: Nikahi Pengawal hingga Foto Bugil

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

Source : Surya

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest