Protokol isolasi diri merupakan bagian dari protokol penanganan virus corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Berikut ini poin-poin dalam protokol tersebut, yang perlu diikuti.
1. Jika sakit, tetaplah di rumah dengan dan patuhi anjuran ini:
Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik lainnya untuk menghindari penularan Covid-19 dari Anda ke orang lain yang berkontak dengan Anda secara sengaja maupun tidak sengaja.
Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang terdekat, termasuk keluarga.
Rutin melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat mengenai kondisi kesehatan pribadi, riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Atau riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi lokal (penularan terjadi secara lokal) agar petugas kesehatan bisa mengambil sampel untuk diperiksa.
2. Isolasi diri sendiri perlu dilakukan oleh orang dengan kriteria di bawah ini
Apabila Anda merasa sakit, dengan gejala:
- Demam
- Nyeri
- Batuk atau pilek
- Sakit tenggorokan