Sidang perdana perceraian Meggy dan Kiwil dengan agenda mediasi sudah digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Senin siang.
Namun, Kiwil memutuskan tidak hadir, begitu juga untuk sidang-sidang selanjutnya agar prosesnya cepat selesai.
Berdasarkan aturan, ababila Kiwil tak menghadiri sidang cerainya sebanyak tiga kali, maka perkara akan diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran pihak tergugat).
Dengan begitu, pengadilan nantinya bisa langsung mengabulkan permohonan cerai Meggy Wulandari.
Meggy dan Kiwil menikah pada 2003 silam.
Dari pernikahan itu, Meggy dan Kiwil dikaruniai tiga anak.
Delapan tahun kemudian, rumah tangga mereka terguncang hingga Kiwil menjatuhkan talak dua kepada Meggy.
Meggy dan Kiwil kemudian kembali rujuk pada 2013.
Namun, pada Februari 2020 lalu, Meggy Wulandari mengajukan gugatan cerai.
Alasannya karena ia merasa Kiwil mulai sulit diajak berkomunikasi dan tidak punya waktu lagi untuknya.