Pelacakan ini tentunya merupakan standar yang dilakukan Kementerian Kesehatan, untuk menemukan riwayat perjalanan dengan pilot dalam kurun waktu 14 hari ke belakang.
"Awak kabin dan yang pernah melakukan kontak dengan pilot tersebut, akan ditelusuri dan mereka pastinya akan dikarantina," ujar Novie.
(Tribunnews)