Tapi, pasien itu kembali berobat pada 10 Maret 2020 di fasilitas kesehatan yang sama.
Ia akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit dan dirawat hingga diizinkan pulang pada 13 Maret 2020.
Tapi, pasien itu kembali mendatangi RS itu sehari setelahnya.
Ia dirawat karena mengeluh batuk berdahak, sesak napas, mual, dan muntah.
Setelah dilakukan rontgen dan uji laboratorium, pasien itu diduga menderita pneumonia.
"Selanjutnya dokter pemeriksa melakukan proses rujukan ke rumah sakit rujukan RSUD Embung Fatimah untuk penanganan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan sudah termasuk dalam kategori PDP Covid-19," kata dia.
Pasien tersebut mulai dirawat di RSUD Embung Fatimah sejak Senin (16/3/2020).
Ia pun ditempatkan di ruang isolasi di RSUD tersebut.
Setelah itu, tim medis mengambil sampel cairan tenggorokan pasien itu dan dikirimkan ke Badan Penelitan dan Pengembangan Kesehatan.
Hasil uji laboratorium yang diterima pada Kamis (19/3/2020) menyatakan pasien itu positif Covid-19.
Berdasarkan hasil tracing (pelacakan), Dinas Kesehatan Batam mencatat 60 orang telah melakukan kontak dekat dengan pasien tersebut.