Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dunianya Seketika Runtuh, Jennifer Dunn Terancam Pidana Lantaran Pernikahannya dengan Faisal Harris Dianggap Zina Karena Lakukan Hal Ini

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 22 Maret 2020 | 12:15
Gugatan cerai Jennifer Dunn atas suami pertamanya, Bobby Michael Reza
Instagram/ @lambe_turah

Gugatan cerai Jennifer Dunn atas suami pertamanya, Bobby Michael Reza

Suar.ID - Mantan artis sinetron Jennifer Dunn seperti tak habis-habisnya membuat pemberitaan miring.

Setelah tahun lalu ia menggemparkan publik lantaran sukses merebut suami Sarita Abdul Mukti, hingga label 'pelakor' menempel padanya hingga saat ini.

Belum lama ini, ia ikut tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Wawan.

Baca Juga: Berniat Periksakan Diri ke Rumah Sakit, Warga DibuatKaget Biaya Pemeriksaan Virus Corona di RS Unair Capai Jutaan Rupiah, Ternyata Ini Faktanya

Meski hanya berstatus sebagai saksi, Jennifer Dunn diketahui telah menerima sejumlah uang dan sebuah mobil mewah.

Belum selesai dengan kasus tersebut, Jedun kembali menghebohkan publik dengan berita bahwa ia belum bercerai dengan suami pertamanya, Bobby Michael Reza.

Atas kabar tersebut, kini julukan Jedun bertambah menjadi 'pelakor poliandri' lantaran ia terbukti belum bercerai dengan Bobby saat menikahi Faisal Harris.

Diketahui gugatan cerai Jedun terhadap Bobby baru dilayangkan pada 21 Januari 2020.

Gugatan Jennifer Dunn itu tersebar melalui akun Instagram @lambe_turah, Jumat (13/03).

Baca Juga: Ditengah Wabah Corona, Pabrik Masker ini malah Daur Ulang Masker Bekas untuk Dijual ke Masyarakat

Mengutip GridHot, meski gugatan cerai telah dilayangkan, hal itu tidak membuat kenyataan Jennifer Dunn melakukan poliandri berubah.

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Faisal Harris ketika dimintai keterangan perihal ini juga mengaku bingung.

"Saya sebagai teman, sebagai sahabat, sebagai kuasa hukum, terus terang belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan, pokok perkara yang ada dan diketahui oleh media sekarang," kata Firman Chandra, SH, kuasa hukum Faisal Harris.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengatakan kalau secara hukum Faisal Harris artinya dipoliandri karena menikahi istri orang.

"Secara hukum kalau belum ada putusan yang inkrar dari pengadilan agama berarti status masih istri orang," kata Firman.

Firman pun mengaku tidak tahu menahu tentang status Jennifer yang masih sah sebagai istri Bobby ketika menikah dengan Faisal Harris.

Baca Juga: Kelewat Santuy, Tempat Wisata Pemandian Bendungan Ini Malah Ramai Didatangi Remaja dan Keluarga di Tengah Kekhawatiran Virus Corona

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.

Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga: Cintanya Terhalang Restu Ibu Tien Soeharto, Wanita Ini pun Gagal Menjadi Pendamping Pangeran Cendana Kesayangan Ibunya

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana. (Nadia Fairuz/Gridstar.ID)

Baca Juga: Jam Tangannya Ditaksir Sultan Andara, Ari Lasso pun 'Marah': Lo Mau Beli hanya untuk Menunjukan Kalo Uang lu Gede?

Artikel ini telah tayang di Gridstar.ID dengan judul Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris, Pernikahan Mereka Dianggap Zina!

Source : GridStar.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x