Follow Us

Dunianya Seketika Runtuh, Jennifer Dunn Terancam Pidana Lantaran Pernikahannya dengan Faisal Harris Dianggap Zina Karena Lakukan Hal Ini

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 22 Maret 2020 | 12:15
Gugatan cerai Jennifer Dunn atas suami pertamanya, Bobby Michael Reza
Instagram/ @lambe_turah

Gugatan cerai Jennifer Dunn atas suami pertamanya, Bobby Michael Reza

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana. (Nadia Fairuz/Gridstar.ID)

Baca Juga: Jam Tangannya Ditaksir Sultan Andara, Ari Lasso pun 'Marah': Lo Mau Beli hanya untuk Menunjukan Kalo Uang lu Gede?

Artikel ini telah tayang di Gridstar.ID dengan judul Bak Tak Henti-hentinya Ketiban Sial, Jennifer Dunn Kini Terancam Pidana Lantaran Kepergok Lakukan Poliandri dengan Faisal Harris, Pernikahan Mereka Dianggap Zina!

Source : GridStar.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest