Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa.
Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.
Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi.
Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.
Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.