Diketahui psikotropika yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan adalah xanax.
Kombes Pol Audie menjelaskan, Bibi menggunakan xanax yang merupakan barang milik sang istri.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan," terang Kombes Pol Audie yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/3/2020).
"Pertama dia sementara ini sebagai pengguna."
"Menggunakan barang, barang itu milik VA," tambahnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, seorang pengguna tidak dilakukan penahanan.
Kombes Pol Audie mengatakan justru yang ditahan seharusnya adalah seseorang yang melakukan penyimpanan atau yang memiliki.
Sehingga, Vanessa yang akan kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut informasi yang didapat, Bibi hanya menggunakan xanax beberapa kali saja.