Follow Us

Astaga! Guru Ini Tega Merudapaksa Siswinya Sejak SD Hingga SMA, Sering Ancam Korban untuk Menyebarkan Foto Tanpa Busananya Jika Tidak Dituruti!

Adrie P. Saputra - Senin, 16 Maret 2020 | 18:00
ilustrasi pemerkosaan
Deccan Chronicle

ilustrasi pemerkosaan

Kemudian, di kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan di Bali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.

Kini pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Oknum Guru Tega Merudapaksa Siswinya Sejak SD Hingga SMA, Pelaku Paksa Korban untuk Jadi Kekasihnya!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest