Kemudian, di kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan di Bali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Polres Badung dan diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dari pasal yang disematkan, sang kepala sekolah bejat tersebut terancam minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.
Kini pihak Polres Badung berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Oknum Guru Tega Merudapaksa Siswinya Sejak SD Hingga SMA, Pelaku Paksa Korban untuk Jadi Kekasihnya!