Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini sih Keterlaluan Namanya, Prajurit TNI Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Duit Hasil Jualannya Dipakai Buat Foya-foya

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 13 Maret 2020 | 18:29
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x