Follow Us

Ini sih Keterlaluan Namanya, Prajurit TNI Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Duit Hasil Jualannya Dipakai Buat Foya-foya

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 13 Maret 2020 | 18:29
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030). Demisla divonis seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual senjata dan amunisi.

Suar.ID - Oknum TNI yang menjual senjata dan amunisi ke KKB resmi mendapat vonis dari Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.

Pratu Demisla Arista Tefbana (28), terdakwa, divonis penjara seumur hidup.

Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest