Baca Juga: Viral TNI Gadungan Berhasil Memacari Banyak Gadis Cantik, Ada Pacarnya yang Rela Memberikan Hal Ini
Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap AS di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Kurniawati Hasjanah/Tribun Jakarta)