Suar.ID - Muhammad Saiful Muis (31) warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang sebelumnya ditangkap anggota Kodim 0710 Pekalongan karena mengaku anggota TNI AU, dibebaskan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
"Dia dilepas karena tidak ada yang laporan ke Polres Pekalongan Kota. Karena, dari korban juga tidak membuat laporan resmi," kata AKP Maryoto, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, kepolisian tidak bisa memproses karena tidak ada laporan dari korban.
"Anggota TNI AU gadungan itu dilepaskan, Kamis (23/1/2020) siang. Namun untuk jam pastinya, kurang tahu. Karena saya masih ada tugas di luar kota," ungkapnya.
Sementara itu, Aris Sugiani (34) mantan istri siri anggota TNI AU gadungan membenarkan jika dirinya tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Saya hanya meminta kepada petugas, agar mantan suaminya itu tidak boleh lagi ke Pekalongan dan sekitarnya."
"Kalau bisa pulang kampung saja," katanya Aris Sugiani.
Saat disinggung mengenai apakah suaminya menafkahi atau tidak, ia menjawab suaminya tidak pernah menafkahi secara lahir, hanya batin.
"Saya hanya dinafkahi secara batin. Sedangkan lahirnya tidak. Alhamdulillah, saya sudah cerai," ungkapnya.