Follow Us

Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT, Arya Satria Claproth Laporkan Istrinya atas Perzinahan, Karen Pooroe: Buktikan Dong!

Adrie P. Saputra - Kamis, 12 Maret 2020 | 09:30
Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas kasus perzinaan.
Grid.ID | Kompas

Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas kasus perzinaan.

Suar.ID - Arya Satria Claproth, suami penyanyi Karen Pooroe, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Secara Keseluruhan Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Karen Pooroe telah Keluar, Kombes Pol Bastoni: Lebih Jelasnya BAP dari Dokternya

Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Baca Juga: Misteri Kematian Anak Semata Wayang Karen Pooroe Mulai Menemui Titik Terang, Sekuriti Beberkan Fakta yang Mengejutkan!

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Halaman Selanjutnya

Karen Dituding Berzina
1 2 3

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular