Polisi pun berhasil menangkap MN di sekitaran kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku juga sempat ditahan selama 8 bulan karena perbuatannya.
Setelah bebas di akhir tahun 2019, pelaku kembali ke kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Disana pelaku kembali mengulangi kejahatannya dengan merampok seorang WNA asal Yordania di sebuah hotel kawasan Tamansari.
Menurut Ghafur, polisi sudah memeriksa fotocopy paspor pelaku.
Dari situ diketahui paspor pelaku masih aktif.
Baca Juga: Layaknya Superhero, Seorang Karyawan Indomaret Melawan 4 Perampok Sekaligus! Begini Endingnya
Paspor yang digunakannya diperuntukkan untuk berkeja.
"Namun sampai saat ini kami belum dapat menemukan paspor asli pelaku. Kami masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi," ungkapnya.
Usai keluar dari penjara, pelaku disebut tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Pelaku hanya luntang-lantung di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.(Desy Silviany/Tribun Jakarta)