Suar.ID - Seorang remaja berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai seorang tersangka.
Remaja berinisial SY ini menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyedik dari Polres Tanjungbalai memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan SY pada Sabtu (7/3) dari rumah kerbatnya untuk dimintai keterangan.
Meski sempat berbelit-belit, akhirnya polisi berhasil membuktikan bahwa SY merupakan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah waknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020).
Selanjutnya korban keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Setelah berhasil membuka pintu dapur, tersangka lalu menuju ke ruang tamu, bahkan sempat melihat keberadaan ayah korban, M Hadi Sinaga di ruangan tersebut.
Tanpa rasa takut, tersangka lalu menuju ke kamar tidur korban.