Kejadian penghadangan bus tersebut terjadi di salah satu ruasJalan Raya Duduksampeyan, yang menghubungkan Kabupaten Gresik dengan Lamongan.
Polisi juga mengapresiasi tindakan pengendara motor yang menghadang bus tersebut.
Bus yang dihadang tersebut rupanya memang malaju di jalur yang salah.
"Apresiasi terhadap pengendara, karena punya kepedulian mengingatkan terhadap pengemudi bus yang melanggar," ujar Erika saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Kejadian tersebut rupanya terjadi pada Selasa pagi.
Pelaku penghadangan sendiri diketahui bernama Heriadi EkoSugiarto.
Ia adalah warga Desa Glagah, Lamongan.
Awalnya ia merasa tidak terima melihat bus antarkora Putra Mas jurusan Bojonegoro-Surabaya dengan nopol S 7631 UA ini melanggar lalu lintas.
Karena apa yang dilakukan bus tersebut sangatlah berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya.
"Namun tetap harus dalam koridor, menjaga keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.