"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas.
Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginsiasi kegiatan tersebut.
Namun, saat susur sungai berlangsung IYA diketahui meninggalkan lokasi.
'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor.
Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.