"Sedangkan yang perempuan memang dikenal gila," ucap Wahid.
Penyidik Satpol PP Sampang, Suharto, mengaku pihaknya tidak mengetahui kondisi pria berpeci dan bersarung yang membuka celana wanita korbannya.
"Perempuan memang gila karena sebelumnya sudah kami amankan dan kami kembalikan ke keluarganya," tutur Suharto.
Ia memastikan kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sampang.
"Setelah kami berkoodinasi, Polres Sampang menyelidiki oknum yang telah menyebarluaskan video tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Pilia, mengatakan video viral di Facebook berkonten asusila.
Riki memastikan ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE bagi penyebar konten video tersebut.
Penyebaran konten video asusila ini masuk kategori hukum merujuk Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.