Follow Us

Nekat Lawan Putra Mantan Presiden, Sosok Ini Tak Gentar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun, Ini yang Dia Lakukan

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 16 Februari 2020 | 20:00
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto
Kolase Kompas.com & Warta Kota

Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto

Suar.ID - Uang negara menjadi aset paling utama dalam pembangunan sebuah negara.

Untuk itu, segala upaya tentu dilakukan agar aset itu tetap digunakan sesuai dengan kaidahnya.

Di tangan wanita inilah, aset negara yang berjumlah triliunan bisa diselamatkan kendati harus melewati berbagai tantangan.

Baca Juga: Tak Kuasa Membendung Air Mata, Jenderal Andika Perkasa yang Berbadan Tegap Itu Akhirnya Menangis Juga saat Tahu Kondisi Anak Buahnya yang Menderita Penyakit Ganas Ini

Merujuk artikel dari Intisari via Sosok.ID, mengembalikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah tugas penegak hukum terutama bidang korupsi.

Hal tersebut juga termasuk tugas dari salah satu kementerian di pemerintahan ini.

Tugas pokoknya itupun dilakukan sesuai dengan prosedur agar uang rakyat tersebut dapat kembali kepada yang berhak.

Sri Mulyani adalah salah satu sosok wanita hebat dan pemberani serta cerdas yang dimiliki bangsa Indonesia.

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Akan Turun Ranjang dengan Mantan Adik Ipar, Artis Sekaligus Politisi Ini Disebut Lakukan Nikah Siri dalam Penjara

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

Baca Juga: Wanita yang Rebut Suaminya Kini Jadi Anggota DPR RI dengan Gaji Fantastis, Sosok Ini Ternyata Kini Sudah Hidup Bahagia dengan Seorang Bule Kaya Raya

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Baca Juga: Sungguh Di luar Dugaan, Niat Ingin Mengabdi pada Masyarakat Mahasiswi-mahasiswi Ini Malah Disuruh Hibur Warga yang Tengah Mabok-mabokan

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Lewat Taktik Tangan Dinginnya, Wanita Ini Tak Gentar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun Meski Diambil dari Tangan Putra Mantan Presiden

Source : GridPop.ID

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest