Follow Us

Nekat Lawan Putra Mantan Presiden, Sosok Ini Tak Gentar Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 1,2 Triliun, Ini yang Dia Lakukan

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 16 Februari 2020 | 20:00
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto
Kolase Kompas.com & Warta Kota

Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

Baca Juga: Wanita yang Rebut Suaminya Kini Jadi Anggota DPR RI dengan Gaji Fantastis, Sosok Ini Ternyata Kini Sudah Hidup Bahagia dengan Seorang Bule Kaya Raya

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Baca Juga: Sungguh Di luar Dugaan, Niat Ingin Mengabdi pada Masyarakat Mahasiswi-mahasiswi Ini Malah Disuruh Hibur Warga yang Tengah Mabok-mabokan

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Source : GridPop.ID

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest