Follow Us

Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Dosen Unnes Ini Dinonaktifkan, Begini Isi Postingannya

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 15 Februari 2020 | 09:45
Sindir Jokowi dan Jan Ethes, Dosen Unnes Ini Dinonaktifkan, Begini Isi Postingannya
Kolase Tribun Jateng dan Instagram Jan Ethes Story

Suar.ID - Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.

Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof. Dr. Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr. S. Martono.

Baca Juga: Ditemukan Terjebak di Dalam Goa, Mahasiswa yang Tewas di Goa Lele Karawang Tulis Puisi, Isinya Buat Sang Dosen Tergetar

"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."

"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."

"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.

Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitasnya sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Baca Juga: Viral Foto Dosen UGM Gendong Bayi di Tengah Jam Kuliah, Begini Cerita di Baliknya, Netizen: Salut, Prof!

Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman.

"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes. Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."

"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.

Baca Juga: Banjir Pujiam, Maia Estianty jadi Dosen Tamu di UI, Akui Senang Bisa Berbagi Ilmu dengan Juniornya, Intip Keseruannya saat Menyampaikan Materi

Berkaitan dengan postingan

Instagram Jan Ethes Story

Terpisah, Rektor Unnes, Prof. Dr. Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang Dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Baca Juga: Blak-Blakan, Dosen Pembimbing Ungkapkan Ketika Jokowi sedang Menjalani Skripsi: Skripsinya Juga Tentang Mebel

Pembebasan tugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SK Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Dosen Unnes.
Tribun Jateng

SK Rektor Unnes terkait pembebasan tugas Dosen Unnes.

Baca Juga: Masih Ingat Kakek Viral yang Diwisuda saat Usia 85 Tahun? Rupanya Salah Satu Dosennya adalah Sosok yang Familiar di Masa Lalu!

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof. Dr. Fathur Rokhman. (Muhammad Sholekan/Tribun Jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng dengan judul Sindir Presiden Jokowi dan Jan Ethes di Facebook, Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara

Source : Tribun Jateng

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest