Mengutip dariINews, Polres Purworejo sudah mengamankan ketiga terduga pelaku perundungan yang viral di media sosial tersebut.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polres Purworejo sudah menetapkan tersangka terhadap ketiga orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).
Menurut keterangan saksi, ketiga siswa dalam video tersebut meminta uang kepada korban senilai Rp 20ribu.
Namun, korban melaporkan kasus ini kepada guru.
Tidak terima dilaporkan, ketiganya langsung mem-bully korban di kelas.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun.