Jenderal bintang dua ini menegaskan, untuk seluruh warga binaan ini nantinya akan diproses dan dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP, Dengan isi pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang ini, mereka sudah dipisahkan dan akan diperiksa lebih lanjut di Polres Tanah Karo. Yang sudah dipisahkan itu, akan kita tuduhkan kasus baru tentang kerusuhan," tegasnya.
Usai melakukan pengecekan ke lokasi Rutan, mantan Kadivpropam dan Asops Kapolri ini mengungkapkan ternyata masih ada bangunan yang dapat digunakan karena tidak ikut terbakar.
Seluruh warga binaan sebanyak 410 orang telah dievakuasi dan sekarang di Polres Tanah Karo.
Ada tiga sel yang bisa dihuni, nantinya akan segera diperbaiki dan dibersihkan sebagai tempat dari 142 orang yang masih belum selesai dalam menjalani proses sidang.
"Rusuh dan kebakaran segera dapat diatasi karena kesigapan anggota Polri dengan di-backup oleh Kodim Tanah Karo dan Anggota Yonif 125/ Simbisa atas permintaan Polres Tanah Karo," ujarnya.
Sebagian nantinya akan dipindahkan ke beberapa daerah, yaitu Medan, Binjai, Sidikalang, dan Humbang Hasundutan.
Pemindahan napi akan dikawal anggota Polri, sesuai permintaan Kanwil Kumham.