Disebutkan dahulu Lucinta adalah seorang pria. Namanya saat lahir adalah Muhammad Fatah.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah sempat menyebar di media sosial pada pertengahan 2018.
Seperti dikutip kaltim.tribunews.com, Lucinta sempat mengajukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kala itu, Lucinta ingin mengganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. Identitas kelamin yang tadinya pria diganti ke perempuan.
Namun, belakangan muncul informasi bahwa permohonan tersebut dicabut. Lucinta juga selama ini membantah dirinya transgender yang melakukan operasi. Ia mengaku lahir sebagai perempuan.
Masalah kemudian muncul ketika polisi memeriksa Lucinta dalam kasus narkotika.
Setelah menetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Lucinta. Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan?
Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.
"Di dalam KTP tertera LL perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, penempatan tersebut untuk mencegah perundungan (bullying) dan demi kenyamanan Lucinta.