Dalam surat keterangan pemeriksaannya, akhir Februari 2009, dr Naek L Tobing mengungkapkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Tengku Fakhry terhadap Mano.
Demikian pernyataan dr Naek:
”Bahwa Nyonya Manohara, berusia 17 tahun mengeluh diperlakukan dengan kekerasan oleh suami, misalnya dipaksa coitus (berhubungan seks) sewaktu haid. Akibatnya dia sedih dan bingung.”
Dalam suratnya kepada Fakhry, Mano menuliskan bahwa Fakhry telah menyakiti dirinya di malam pertama pernikahan mereka.
Manohara dipaksa untuk berhubungan seks, padahal Mano sedang menstruasi.
Mano menyebut Fakhry sering tak bersikap dewasa, misalnya meminta Mano terus mengganti nomor telepon seluler agar tidak bisa dihubungi teman.
Di akhir Februari hingga 9 Maret 2009, Fakhry mengajak Mano dan keluarga Umroh ke Mekah.
Lalu dia mencoba membujuk Mano kembali ke Istana Kelantan seraya berjanji bahwa dirinya akan berubah jadi suami yang baik, dan akan meresmikan pernikahan di Indonesia.
Tapi nyatanya selesai Umroh, Mano dipisahkan dengan keluarganya.
Setelah itu, ibu dan nenek Mano dicekal Pemerintah Malaysia.
Surat pencekalan yang ditandatangani ketua Urusan Imigrasi Malaysia, Wan Teh Binti Abd Kadir, tanggal 19 Maret 2009, ditujukan kepada Daisy, tanpa alasan.