Follow Us

Takut Virus Corona, WN China Ramai-ramai Padati Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 12 Februari 2020 | 10:45
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

Baca Juga: Ahli Harvard sebut Indonesia tak punya Kemampuan untuk Mendeteksi Virus Corona, Menkes Terawan: Itu Namanya Menghina!

82 WNA Ditolak

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.

Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.

Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja.

Baca Juga: Tega Rampas Tabungan Anaknya Hingga Usir dari Rumahnya Sendiri, Begini Kabar Terkini Ayah Misca Si Mancung yang Gemar Berjudi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Negara China Berbondong-bondong Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Source : Tribunnews.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest