Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Takut Virus Corona, WN China Ramai-ramai Padati Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 156 Orang Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 12 Februari 2020 | 10:45
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Tribun Bali/ Zaenal Nur Arifin

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Suar.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan, dipadati puluhan warga negara (China), Selasa (11/2/2020).

Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.

Baca Juga: Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluannya, Terungkap Fakta-fakta Lin Ayunda, Pakai Trik Jitu dari Bos Agar Tak Sakit

Putu Suhendra mengatakan, pengajuan izin tinggal darurat WN China hingga kemarin sore mencapai 156 orang.

Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.

Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

Baca Juga: Hanya Demi Sebuah Konten, Selebgram Ini Tuai Kecaman Setelah Buat Tutorial Sebarkan Virus Corona Hingga Lakukan Hal Menjijikkan Ini di Supermarket

"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x