Ia mengatakan, keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir para terduga eks ISIS itu akan menjadi teroris baru di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di Indonesia dengan tidak memulangkan para terduga kombatan eks ISIS tersebut.
Mahfud mengatakan, berdasarkan data dari Central Inteligence Agency (CIA), ada 689 WNI yang sebagian besar terduga eks ISIS dan tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain.
Meski demikian, pemerintah membuka opsi pemulangan anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang turut dibawa orangtua mereka yang berstatus terduga eks ISIS.
"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," ucap Mahfud.