Pada bulan Agustus 2019, pelaku Rody telah mendapatkan dukun baru, lalu menghubungi Aulia.
Aulia dan anaknya (Geovanni Kelvin) terbang ke Yogyakarta untuk menemui dukun baru.
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet.
Kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp 50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp 25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut.
Selain Aulia Kesuma dan putranya, terdakwa lain adalah Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Lalu Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.